Landasan
Kebijakan Pendidikan
Oleh
Sri Purwati
Pendahuluan
Perkembangan dunia pendidikan tidak terlepas dari adanya
perubahan karena kemajuan tekhnologi dan kebijakan pemerintah. Maka dari itu,
sebagai peserta didik sepatunya mengetahui dan mampu memanfaatkan pedayagunaan berbagai
kemajuan teknologi dalam pendidikan serta memahami berbagai landasan kebijakan
pendidikan. Adapun landasan kebijakan pendidikan dapat membantu mengarahkan dan
berperan sebagai pedoman dalam kegiatan pendidikan yang ditujukan untuk
mencapai suatu tujuan pendidkan. Pentingnya kedudukan landasan pendidikan akan
menjadi pedoman dalam mengembangkan kegiatan pendidikan yang efektif dan efisien.
Pentingnya landasan pendidikan diungkapkan oleh
Tirtarahardja (2008:81), menurutnya landasan dan asas pendidikan sangat
penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap pengembangan manusia
dan masyarakat suatu bangsa tertentu. Landasan pendidikan akan memberikan
pijakan dan arah terhadap pembentukan manusia yang berkarakter bangsanya dan
mendukung perkembangan masyarakat, bangsa, dan negara.
Landasan kebijakan dalam pendidikan mempunyai keterkaitan
yang erat dengan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku pada
suatu negara yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh pemerintah. Kebijakan yang
dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah khususnya dalam bidang pendidikan mempunyai dasar hukum yang berperan tegas
sebagai pedoman untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Tiap-tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri.
Semua tindakan yang dilaksanakan di suatu negara harus didasarkan pada
perundang-undangan tersebut. Bila suatu tindakan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan itu, maka dikatakan tindakan tersebut melanggar hukum
sehingga patut diadili, oleh sebab itu, suatu tindakan yang dilakukan akan
dikatakan benar bila sejalan atau sesuai dengan hukum yang berlaku di negara
bersangkutan (Pidarta, 2009:41).
Menurut Maunah (2009:17), Negara Republik Indonesia
mempunyai berbagai peraturan perundang-undangan yang bertingkat, mulai dari
Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang RI No.2 Tahun 1989 tentang
Pendidikan Nasional, Undang-Undang
Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas), beberapa Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Nasional,
beberapa dan Peraturan Pemerintah tentang pendidikan.
Dengan demikian, landasan kebijakan pendidikan sangat
penting perannya di dalam melindungi dan memberikan pengawasan terhadap
kegiatan pendidikan agar dapat berjalan sesuai dengan rencana untuk mencapai
tujuan seperti yang diharapkan. Maka dari itu, makalah ini dibuat untuk
meninjau lebih lanjut mengenai bagaimana bentuk kebijakan-kebijakan pendidikan di
Indonesia dan bagaimana implikasi landasan kebijakan dalam pendidikan.
Hakekat
Landasan Kebijakan Pendidikan
Landasan kebijakan
pendidikan sangat terkait dengan adanya hukum dan peraturan perundang-undangan.
Menurut Pidarta (2009:42-43) landasan hukum dapat diartikan sebagai peraturan baku tempat berpijak atau titik
tolak dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan tertentu khususnya dalam hal ini menyangkut kegiatan pendidikan. Adapun menurut Nugroho (2008:36)
diartikan kebijakan pendidikan mengandung kumpulan hukum atau aturan yang
mengatur pelaksanaan sistem pendidikan, yang tercakup di dalamnya tujuan
pendidikan dan bagaimana mencapai tujuan tersebut. Sebagaimana dikemukakan oleh
Olsen dan Codd (dalam Nugroho, 2008:36) kebijakan pendidikan merupakan kunci
bagi keunggulan, bahkan eksistensi bagi negara-negara dalam persaingan global,
sehingga kebijakan pendidikan perlu mendapatkan prioritas utama dalam era
globalisasi.
Dengan
demikian dapat disimpulkan landasan kebijakan pendidikan merupakan seperangakat
aturan yang memiliki dasar hukum yang tegas sebagai landasan atau pedoman dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan
pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan.
Landasan
Kebijakan Pendidikan
Menurut Sa’ud
(2009:6) pendidikan merupakan upaya yang dapat mempercepat pengembangan potensi
manusia untuk mampu mengemban tugas yang dibebankan padanya, karena hanya
manusia yang dapat didik dan mendidik. Pendidikan dapat mempengaruhi
perkembangan fisik, mental, emosional, moral, serta keimanan, dan ketakwaan
manusia.
Pengertian pendidikan
tersebut tidak terlepas dari konsep untuk mencapai tujuan pendidikan yaitu
mempercepat pengembangan potensi manusia. Adapun Tirtahardja (2008:37)
tujuan pendidikan memuat gambaran tentang nilai-nilai yang baik, luhur, benar
dan indah untuk kehidupan, sebab tujuan pendidikan memiliki dua fungsi yaitu
memberikan arah kepada segenap kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu yang
ingin dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan
Berdasarkan
kajian pendidikan tersebut, maka dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan
membutuhkan landasan kebijakan pendidikan suatu pedoman yang dapat berperan
menjadi aturan dan dasar untuk merancang, menciptakan dan menghasilkan out put yang diharapkan sesuai dengan
tujuan pendidikan. Maka dari itu, Bentuk landasan kebijakan pendidikan sangat
mempengaruhi berbagai proses dalam pendidikan seperti pada landasan kebijakan pendidikan menurut Undang-Undang
Dasar 1945 dan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Landasan
Kebijakan Pendidikan Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945
merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang
lain harus tunduk atau tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar ini.
Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945
terdiri dari dua pasal yaitu pada pasal 31 dan pasal 32. Pada pasal 31 ayat 1 berbunyi tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran. Sedangkan bunyi pasal 31 ayat 2 yaitu pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan
Undang-Undang.
Menurut Maunah (2009:21), dalam
pasal 31 mengandung maksud bahwa negara menjamin kepada setiap warga negara
untuk memperoleh hak atas kesempatan yang seluas-luanya dalam mengikuti
pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang
sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan
tamatan dasar. Sementara itu yang dimaksud dengan pendidikan dasar menurut
Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1989 pasal 1 adalah SD dan SLTP.
Adapun mengenai
penyelenggaraan sistem pengajaran nasional yang diselenggarakan pemerintah
menurut Pidarta (2009:44), pemerintah harus mengadakan satu sistem pendidikan
nasional untuk memberi kesempatan kepada setiap warga negara untuk mendapatkan
pendidikan nasional. Atas dasar inilah pemerintah menciptakan sekolah-sekolah
khusus yang bisa melayani kebutuhan masysrakat terpencil, masysrakat yang
penduduknya sedikit, dan masysrakat yang penduduknya tersebar berjauhan satu
dengan yang lain. Sekolah yang dimaksud antara lain ialah SD Kecil, SD Pamong,
SMP terbuka dan sistem belajar jarak jauh.
Adapun, pada pasal 32 ayat 1 berbunyi negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Sedangkan
bunyi pasal 32 ayat 2 yaitu Negara menghormati dan memelihara bahsa daerah
sebagai kekayaan budaya nasional.
Pada pasal 32 tercantum bunyi
pasal yang mengaitkan hubungan antara pendidikan dan kebudayaan, konsep ini
dilatarbelakangi pada kenyataan pendidikan adalah bagian dari kebudayaan.
Sedangkan kebudayaan akan berkembang bila budi daya manusia ditingkatkan,
sementara itu sebagian besar budi daya bisa dikembangkan kemampuannya melalui
pendidikan. Maka, bila pendidikan maju, maka kebudayaan pun akan maju pula.
Dengan demikian upaya memajukan kebudayaan berarti juga sebagai upaya memajukan
pendidikan.
Landasan
Kebijakan Pendidikan Menurut Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional
Diantara
peraturan perundang-undangan RI yang paling anyak membicarakan pendidikan
adalah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003. Sebab Undang-Undang ini bisa
disebut sebagai induk peraturan perundang-undangan pendidikan. Undang-Undang
ini mengatur pendidikan pada umumnya
dari segala sesuatu yang bertalian dengan pendidikan, mulai dari pra sekolah sampai
dengan pendidikan tinggi (Pidarta, 2009:45).
Menurut
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, Pendidikan nasional bertujuan mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab
(Maunah, 2009:14)
Pada
pasal 1 ayat 2 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 berbunyi Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman. Undang-undang ini mengharuskan pendidikan berakar pada
kebudayaan nasional dan nilai-nilai agama yang berdasarkan pada pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Selanjutnya,
landasan kebijakan pendidikan ditinjau dari
UU RI Nomor 20 Tahun 2003 khususnya mengenai tenaga pendidik dicantumkan
dalam pasal 1 ayat 5 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 yang berbunyi tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengapdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang menjadi tenaga
kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengapdikan dirinya dalam
penyelenggaraan pendidikan. Adapun yang dimaksud dengan tenaga kependidikan
tertera dalam pasal 39 ayat 1 yang mencakup tenaga administrasi,
pengelola/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang
pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar.
Dalam
UU RI
Nomor 20 Tahun 2003 membedakan pendidikan antara jalur
pendidikan non formal dan informal yang tertera pada pasal 13. Dikatakan bahwa
jalur pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah
secara berjenjang dan bersinambungan, sedangkan jalur pendidikan non formal dan
informal merupakan pendidikan yang diselenggarakan diluar sekolah yang tidak
harus berjenjang dan berkesinambungan.
Pengklasifikasian
jalur pendidikan juga diatur dalam undang-undang pendidikan pasal 15 yang
menyatakan pada jalur pendidikan formal
terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan khusu,
pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
Pendidikan Umum terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan
kejuruan, sedangkan pendidikan khusus adalah pendidikan untuk anak-anak luar
biasa dan pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang banyak diisi oleh prinsip
dan nilai-nilai keagamaan. Sementara itu pendidikan akademik dan profesioal
diselenggarakan di perguruan tinggi (Pidarta, 2009:51).
Landasan
Kebijakan Pendidikan Menurut Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru
dan Dosen
Tujuan pendidikan
akan dapat dicapai tidak terlepas dari keberadaan tenaga pendidik yang termasuk
didalamnya adalah guru dan dosen. Pada Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005
pasal 8 berbunyi guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikasi pendidik, sehat jasmani, dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sementara itu kompetensi guru mencakup
pedagogik, kepribagian, sosial, dan profesional.
Menurut
Jauhar (2012) Kompetensi pedagogik berkaitan kompetensi kependidikan,
kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi
itu sendiri yang memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpancar dalam perilaku
sehari-hari, kompetensi sosial adalah kemampuan seorang guru untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik,
sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masysrakat sekitar sedangkan
kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara laus
dan mendalam.
Landasan
Kebijakan Pendidikan Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan
Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun
2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa
KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan standar
kompetensi lulusan (SKL), dan standar isi. SKL adalah kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Sedang standar isi
adalah ruang lingkup materi dan tingkat 18 kompetensi yang
dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Landasan
Kebijakan Pendidikan Menurut Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup
materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang
dan jenis pendidikan tertentu.
Landasan
Kebijakan Pendidikan Menurut Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar
kompensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar
kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi
lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
Implikasi
Landasan Kebijakan Pendidikan
Implementasi sebagaimana apa yang diamatkan
oleh UU Sisdiknas adalah terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang
Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah yang mengatur hal ini adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah inilah yang menjadi landasan regulasi munculnya kurikulum
KTSP tahun 2006. Delapan Nasional Pendidikan yang tercantum dalam PP Nomor 9
Tahun 2005 tersebut adalah 1) standar kompetensi lulusan; 2) standar isi; 3)
standar proses; 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5) standar
sarana-prasarana; 6) standar pengelolaan; 7) standar pembeayaan; dan 8) standar penilaiann
Implikasi
dari landasan kebijakan pendidikan secara umum adalah (a) jelasnya tujuan pendidikan di Indonesia; (b) pendidikan
sebagai sistem nasional memiliki kekuatan hukum dalam pelaksanaannya; (c)
pembagian jenjang pendidikan yang jelas sehingga terjadi pengklasifikasian
pendidikan; (d) dijaminnya pemerantaan
dan kesempatan pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia; (e) adanya
sistem yang pengatur pendidikan secara jelas dan terstruktur berdasarkan
undang-undang; serta (f) sebagai usaha untuk mencapai tujuan pendidikan
Kesimpulan
Landasan
kebijakan pendidikan merupakan seperangakat aturan yang memiliki dasar hukum
yang tegas sebagai landasan atau pedoman
dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan pendidikan untuk mencapai tujuan
pendidikan. Pendidikan nasional
bertujuan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab
Landasan kebijakan pendidikan di Indonesia terdiri dari Undang-Undang
Dasar 1945, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang
RI Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah
peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi
untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan.
Daftar
Pustaka
Maunah, B. 2009. Landsan Pendidikan. Yogyakarta: Teras
Mudyahardjo.
2010. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rajawali Pers.
Nugroho,
Riant. 2008. Kebijakan Pendidikan Yang Unggul. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pidarta, M. 2009. Landasan Kependidikan. Jakarta: Rineka
Cipta
Permendiknas 2006 tentang SI dan
SKL. 2006. Jakarta: Sinar Grafika
Sa’ud, Syaefuddin dan Abin Syamsuddin Makmun. 2009. Perencanaan Pendidikan. Bandung : Remaja
Rosdakarya
Tirtarahardja,
U. 2008. Pengantar Pendidikan. Jakarta:
Rineka Ciptas
Undang-Undang
1945. Jakarta: Palito Media
Undang-Undang
RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. 2011. Bandung: Citra Umbara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar