Landasan
Kebijakan Pendidikan Dalam Kaitannya Dengan Teknologi Pendidikan
Oleh
Sri Purwati
Pendahuluan
Perkembangan dunia pendidikan tidak terlepas dari adanya
perubahan karena kemajuan tekhnologi dan kebijakan pemerintah. Maka dari itu,
sebagai peserta didik sepatunya mengetahui dan mampu memanfaatkan pedayagunaan
berbagai kemajuan teknologi dalam pendidikan serta memahami berbagai landasan
kebijakan pendidikan. Adapun landasan kebijakan pendidikan dapat membantu
mengarahkan dan berperan sebagai pedoman dalam kegiatan pendidikan yang
ditujukan untuk mencapai suatu tujuan pendidkan. Pentingnya kedudukan landasan pendidikan akan
menjadi pedoman dalam mengembangkan kegiatan pendidikan yang efektif dan efisien.
Pentingnya landasan pendidikan diungkapkan oleh
Tirtarahardja (2008:81), menurutnya landasan dan asas pendidikan sangat
penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap pengembangan manusia
dan masyarakat suatu bangsa tertentu. Landasan pendidikan akan memberikan
pijakan dan arah terhadap pembentukan manusia yang berkarakter bangsanya dan
mendukung perkembangan masyarakat, bangsa, dan negara.
Landasan kebijakan dalam pendidikan mempunyai keterkaitan
yang erat dengan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku pada
suatu negara yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh pemerintah. Kebijakan yang
dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah khususnya dalam bidang pendidikan mempunyai dasar hukum yang berperan tegas
sebagai pedoman untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Tiap-tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan
sendiri. Semua tindakan yang dilaksanakan di suatu negara harus didasarkan pada
perundang-undangan tersebut. Bila suatu tindakan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan itu, maka dikatakan tindakan tersebut melanggar hukum
sehingga patut diadili, oleh sebab itu, suatu tindakan yang dilakukan akan
dikatakan benar bila sejalan atau sesuai dengan hukum yang berlaku di negara
bersangkutan (Pidarta, 2009:41).
Menurut Maunah (2009:17), Negara Republik Indonesia
mempunyai berbagai peraturan perundang-undangan yang bertingkat, mulai dari
Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang RI No.2 Tahun 1989 tentang
Pendidikan Nasional, Undang-Undang
Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas), beberapa Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Nasional, beberapa
dan Peraturan Pemerintah tentang pendidikan.
Dengan demikian, landasan kebijakan pendidikan sangat
penting perannya di dalam melindungi dan memberikan pengawasan terhadap
kegiatan pendidikan agar dapat berjalan sesuai dengan rencana untuk mencapai
tujuan seperti yang diharapkan. Maka dari itu, makalah ini dibuat untuk
meninjau lebih lanjut mengenai bagaimana bentuk kebijakan-kebijakan pendidikan di
Indonesia dan bagaimana implikasi landasan kebijakan dalam pendidikan.
Hakekat
Landasan Kebijakan Pendidikan
Landasan
kebijakan pendidikan sangat terkait dengan adanya hukum dan peraturan
perundang-undangan. Menurut Pidarta (2009:42-43) landasan hukum dapat diartikan
sebagai peraturan baku tempat
berpijak atau titik tolak dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu khususnya dalam hal ini menyangkut kegiatan pendidikan. Adapun menurut Nugroho (2008:36)
diartikan kebijakan pendidikan mengandung kumpulan hukum atau aturan yang
mengatur pelaksanaan sistem pendidikan, yang tercakup di dalamnya tujuan
pendidikan dan bagaimana mencapai tujuan tersebut. Sebagaimana dikemukakan oleh
Olsen dan Codd (dalam Nugroho, 2008:36) kebijakan pendidikan merupakan kunci
bagi keunggulan, bahkan eksistensi bagi negara-negara dalam persaingan global,
sehingga kebijakan pendidikan perlu mendapatkan prioritas utama dalam era
globalisasi.
Dengan
demikian dapat disimpulkan landasan kebijakan pendidikan merupakan seperangakat
aturan yang memiliki dasar hukum yang tegas sebagai landasan atau pedoman dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan pendidikan
untuk mencapai tujuan pendidikan.
Landasan
Kebijakan Pendidikan
Menurut Sa’ud
(2009:6) pendidikan merupakan upaya yang dapat mempercepat pengembangan potensi
manusia untuk mampu mengemban tugas yang dibebankan padanya, karena hanya
manusia yang dapat didik dan mendidik. Pendidikan dapat mempengaruhi
perkembangan fisik, mental, emosional, moral, serta keimanan, dan ketakwaan
manusia.
Pengertian pendidikan
tersebut tidak terlepas dari konsep untuk mencapai tujuan pendidikan yaitu
mempercepat pengembangan potensi manusia. Adapun Tirtahardja (2008:37) tujuan pendidikan memuat
gambaran tentang nilai-nilai yang baik, luhur, benar dan indah untuk kehidupan,
sebab tujuan pendidikan memiliki dua fungsi yaitu memberikan arah kepada
segenap kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh
segenap kegiatan pendidikan
Berdasarkan kajian pendidikan
tersebut, maka dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan membutuhkan landasan
kebijakan pendidikan suatu pedoman yang dapat berperan menjadi aturan dan dasar
untuk merancang, menciptakan dan menghasilkan out put yang diharapkan sesuai dengan tujuan pendidikan. Maka dari
itu, Bentuk landasan kebijakan pendidikan sangat mempengaruhi berbagai proses
dalam pendidikan. Adapun landasan kebijakan pendidikan di Indonesia terdiri
dari landasan ideal, landasan konstitusional, dan landasan operasional
1.
Landasan Ideal
Dalam
Undang-Undang Pendidikan Nomor 4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendiidkan dan
pengajaran sekolah pada Bab III Pasal 4 tercantum bahwa landasan ideal
pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga
Negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahtearaan
masyarakat dan tanah air.
Menurut
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam buku Program Akta Mengajar VB,
componen bidang studi pendidikan Moral Pancasila (1984/1985) dikemukakan
seperti berikut : “Sistem Pendidikan
Nasional Pancasila ialah sistem pendidikan nasional Indonesia satu-satunya yang
menjamin teramalkan dan telestarikan Pancasila. Predikat Pancasila perlu
ditonjolkan sebagai identitas sistem karena pada hakekatnya secara intrinsik
Pancasila adalah kepribadian (identitas sistem kenegaraan RI dengan segala
jenis implikasinya terhadap subsistem dalam negara). Pendidkan nasional adalah sistem kelembagaan
yang bertanggung jawab atas pengembangan dan pelestarian sistem kenegaraan
Pancasila dan kebudayaan nasional.” (Fuad Ihsan 2005: 120-123). Maka dri itu
landasan ideal pancasila adalah Pancasil
2.
Landasan
Operasional
Pendidikan
nasional didasarkan pada UUD 1945 pada BAB XIII Pasal 31 ayat 1 : Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran dan ayat 2: Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan dengan
Undang-Undang. Pasal 32 berbunyi :
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945 dapat dilihat bahwa
pemerintah berusaha untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Undang-Undang
Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan
pengajaran. Ini berarti adanya kewajiban relajar yang memberi desempatan dan
mengharuskan relajar lepada setiap anak ingá usia tertentu (sekurang-kurangnya
usia 13 tahun). UUD 1945 menginginkan adanya suatu sistem pengajaran nasional
yang disesuaikan dengan kebudayaan dan tuntutan nasional. Usaha-usaha ke arah
itu sudah banyak dilakukan melalui pembaharuan pendidikan di Indonesia.
Landasan
Operasional
Landasan
operasional bagi pembangunan negara, termasuk pendidikan ialah ketetapan MPR
tentang GBHN.
GBHN disebut
landasan operasional karena memberikan garis-garis besar tentang kegiatan yang
harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan bangsa dan negara sesuai
dengan cita-cita, seperti yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945. sebagai
contoh pada TAP MPR No. IV/MPR/1973 dijelaskan tujuan pendidikan membentuk
manusia-manusia pembangunan yang Pancasila dan untuk membentuk manusia
Pancasila yang sehat jasmani dan roanilla, memiliki pengetahuan dan
keterampilan, dan mengembangkan aktivitas dan tanggung jawab, dapat
mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur,
mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang
termaktub dalam UUD1945.
Landasan Kebijakan Pendidikan Menurut
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Semua peraturan
perundang-undangan yang lain harus tunduk atau tidak boleh bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar ini. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam
Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari dua pasal yaitu pada pasal 31 dan pasal
32. Pada pasal 31 ayat 1 berbunyi
tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Sedangkan bunyi pasal 31
ayat 2 yaitu pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan
Undang-Undang.
Menurut Maunah
(2009:21), dalam pasal 31 mengandung maksud bahwa negara menjamin kepada setiap
warga negara untuk memperoleh hak atas kesempatan yang seluas-luanya dalam
mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan
yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan
keterampilan tamatan dasar. Sementara itu yang dimaksud dengan pendidikan dasar
menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1989 pasal 1 adalah SD dan SLTP.
Adapun mengenai penyelenggaraan sistem pengajaran nasional
yang diselenggarakan pemerintah menurut Pidarta (2009:44), pemerintah harus
mengadakan satu sistem pendidikan nasional untuk memberi kesempatan kepada
setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan nasional. Atas dasar inilah
pemerintah menciptakan sekolah-sekolah khusus yang bisa melayani kebutuhan
masysrakat terpencil, masysrakat yang penduduknya sedikit, dan masysrakat yang
penduduknya tersebar berjauhan satu dengan yang lain. Sekolah yang dimaksud
antara lain ialah SD Kecil, SD Pamong, SMP terbuka dan sistem belajar jarak
jauh.
Adapun, pada pasal 32
ayat 1 berbunyi negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya. Sedangkan bunyi pasal 32 ayat 2 yaitu
Negara menghormati dan memelihara bahsa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.
Pada pasal 32 tercantum bunyi pasal yang mengaitkan hubungan
antara pendidikan dan kebudayaan, konsep ini dilatarbelakangi pada kenyataan
pendidikan adalah bagian dari kebudayaan. Sedangkan kebudayaan akan berkembang
bila budi daya manusia ditingkatkan, sementara itu sebagian besar budi daya
bisa dikembangkan kemampuannya melalui pendidikan. Maka, bila pendidikan maju,
maka kebudayaan pun akan maju pula. Dengan demikian upaya memajukan kebudayaan
berarti juga sebagai upaya memajukan pendidikan.
Landasan Kebijakan Teknologi Pendidikan
Menurut UUD 1945
Landasan
Kebijakan Teknologi Pendidikan Menurut UUD 1945 tertuang dalam UUD 1945 yaitu
pasal 28 huruf c dan pasal 31 ayat 5. Bunyi Pasal 28 huruf c adalah
sebagai berikut.Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Adapun bunyi pasal 31 ayat 5 berbunyi sebagai berikut Pemerintah memajukan Ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban dan
kesejahteraan umat manusia
Landasan
Kebijakan Pendidikan Menurut Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional
Diantara
peraturan perundang-undangan RI yang paling anyak membicarakan pendidikan
adalah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003. Sebab Undang-Undang ini bisa
disebut sebagai induk peraturan perundang-undangan pendidikan. Undang-Undang
ini mengatur pendidikan pada umumnya
dari segala sesuatu yang bertalian dengan pendidikan, mulai dari pra sekolah
sampai dengan pendidikan tinggi (Pidarta, 2009:45).
Menurut Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2003, Pendidikan nasional
bertujuan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab (Maunah, 2009:14)
Pada pasal 1 ayat 2 UU RI Nomor 20
Tahun 2003 berbunyi Pendidikan Nasional
adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap
terhadap tuntutan perubahan zaman. Undang-undang ini mengharuskan pendidikan
berakar pada kebudayaan nasional dan nilai-nilai agama yang berdasarkan pada
pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Selanjutnya, landasan kebijakan
pendidikan ditinjau dari UU RI Nomor 20
Tahun 2003 khususnya mengenai tenaga pendidik dicantumkan dalam pasal 1 ayat 5
UU RI Nomor 20 Tahun 2003 yang berbunyi
tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengapdikan diri
dalam penyelenggaraan pendidikan.
Menurut ayat ini yang menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota
masyarakat yang mengapdikan dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan. Adapun
yang dimaksud dengan tenaga kependidikan tertera dalam pasal 39 ayat 1 yang
mencakup tenaga administrasi, pengelola/kepala lembaga pendidikan,
penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laboran dan
teknisi sumber belajar.
Dalam
UU RI
Nomor 20 Tahun 2003 membedakan pendidikan
antara jalur pendidikan non formal dan informal yang tertera pada pasal 13.
Dikatakan bahwa jalur pendidikan formal merupakan pendidikan yang
diselenggarakan di sekolah secara berjenjang dan bersinambungan, sedangkan
jalur pendidikan non formal dan informal merupakan pendidikan yang
diselenggarakan diluar sekolah yang tidak harus berjenjang dan
berkesinambungan.
Pengklasifikasian
jalur pendidikan juga diatur dalam undang-undang pendidikan pasal 15 yang
menyatakan pada jalur pendidikan formal
terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan khusu,
pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
Pendidikan Umum terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan
kejuruan, sedangkan pendidikan khusus adalah pendidikan untuk anak-anak luar
biasa dan pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang banyak diisi oleh prinsip
dan nilai-nilai keagamaan. Sementara itu pendidikan akademik dan profesioal
diselenggarakan di perguruan tinggi (Pidarta, 2009:51).
Landasan Kebijakan Teknologi Pendidikan
Menurut UU No.20 Tahun 2003
Landasan Kebijakan Teknologi Pendidikan termuat dalam UU No
20 Tahun 2003 pada Ketentuan Umum dicantumkan pada BAB I butir ke 2 yang memuat
tujuan pendidikan nasional adalah
sebagai berikut pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap
terhadap tuntutan perubahan zaman.
Penekanan tujuan pendidikan nasional yang didasarkan sebagai
tuntutan perubahan zaman menjadi latar belakang utama dilaksanakan pendidikan
berbasis teknologi yang kemudian bila didalami lebih lanjut secara konseptual
berpengaruh terhadap kawasan teknologi pendidikan yang dibentuk salah satunya
karena ada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknnologi akibat perubahan zaman
serta berkembangnya inovasi dalam pendidikan. Adapun pada butir 15 dalam UU No
20 Tahun 2003 berbunyi pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta
didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber
belajar melalui teknologi komunikasi,
informasi, dan media lain. Dalam
pembelajaran jarak jauh sangat membutuhkan kajian pengetahuan dan penerapan
teknologi khususnya teknologi dengan konsep e-learning
yang merupakan salah satu kajian keilmuan dan perwujudan aplikasi teknologi
pendidikan.
Landasan
Kebijakan Pendidikan Menurut Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru
dan Dosen
Tujuan
pendidikan akan dapat dicapai tidak terlepas dari keberadaan tenaga pendidik yang
termasuk didalamnya adalah guru dan dosen. Pada Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun
2005 pasal 8 berbunyi guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikasi pendidik, sehat jasmani, dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sementara itu kompetensi guru mencakup
pedagogik, kepribagian, sosial, dan profesional.
Menurut
Jauhar (2012) Kompetensi pedagogik berkaitan kompetensi kependidikan,
kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi
itu sendiri yang memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpancar dalam perilaku
sehari-hari, kompetensi sosial adalah kemampuan seorang guru untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik,
sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masysrakat sekitar sedangkan
kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara laus
dan mendalam.
Landasan Kebijakan Teknologi Pendidikan Menurut Undang-Undang
RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Landasan Kebijakan Teknologi Pendidikan
Menurut Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dituangkan ke dalam BAB I mengenai ketentuan umum
undang-undang guru dan dosen pada butir ke 2 yang berbunyi:
dosen adalah
pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat. Pada Bab II Pasal 5 dijelaskan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan
martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi
untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kemudian pada pasal ke 20 di dalam
penjelasan Bab II UU Guru dan Dosen mengenai
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: merencanakan pembelajaran, melaksanakan
proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran; meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
Implikasi
Landasan Kebijakan Pendidikan
Implementasi sebagaimana apa yang
diamatkan oleh UU Sisdiknas adalah terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur
tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah yang mengatur hal ini
adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Peraturan Pemerintah inilah yang menjadi landasan regulasi
munculnya kurikulum KTSP tahun 2006. Delapan Nasional Pendidikan yang tercantum
dalam PP Nomor 9 Tahun 2005 tersebut adalah 1) standar kompetensi lulusan; 2)
standar isi; 3) standar proses; 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5)
standar sarana-prasarana; 6) standar pengelolaan; 7) standar pembeayaan; dan 8) standar penilaiann
Implikasi
dari landasan kebijakan pendidikan secara umum adalah (a) jelasnya tujuan pendidikan di Indonesia; (b)
pendidikan sebagai sistem nasional memiliki kekuatan hukum dalam
pelaksanaannya; (c) pembagian jenjang pendidikan yang jelas sehingga terjadi
pengklasifikasian pendidikan; (d)
dijaminnya pemerantaan dan kesempatan pendidikan bagi seluruh warga
negara Indonesia; (e) adanya sistem yang pengatur pendidikan secara jelas dan
terstruktur berdasarkan undang-undang; serta (f) sebagai usaha untuk mencapai
tujuan pendidikan
Simpulan
Landasan
kebijakan pendidikan merupakan seperangakat aturan yang memiliki dasar hukum
yang tegas sebagai landasan atau pedoman
dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan pendidikan untuk mencapai tujuan
pendidikan. Pendidikan nasional bertujuan
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab Landasan kebijakan pendidikan di Indonesia terdiri dari Undang-Undang Dasar
1945, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003,
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun
2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi
untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan.
Daftar Pustaka
Maunah, B. 2009. Landsan Pendidikan. Yogyakarta: Teras
Mudyahardjo. 2010. Pengantar Pendidikan. Jakarta:
Rajawali Pers.
Nugroho, Riant. 2008.
Kebijakan Pendidikan Yang Unggul. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pidarta, M. 2009. Landasan Kependidikan. Jakarta: Rineka
Cipta
Permendiknas 2006 tentang SI dan
SKL. 2006. Jakarta: Sinar Grafika
Sa’ud,
Syaefuddin dan Abin Syamsuddin Makmun. 2009. Perencanaan Pendidikan. Bandung : Remaja Rosdakarya
Tirtarahardja,
U. 2008. Pengantar Pendidikan. Jakarta:
Rineka Ciptas
Undang-Undang
1945. Jakarta: Palito Media
Undang-Undang
RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. 2011. Bandung: Citra Umbara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar