Senin, 23 Desember 2013

Landasan Kebijakan Pendidikan Dalam Kaitannya Dengan Teknologi Pendidikan



Landasan Kebijakan Pendidikan Dalam Kaitannya Dengan Teknologi Pendidikan
Oleh Sri Purwati

Pendahuluan
Perkembangan dunia pendidikan tidak terlepas dari adanya perubahan karena kemajuan tekhnologi dan kebijakan pemerintah. Maka dari itu, sebagai peserta didik sepatunya mengetahui dan mampu memanfaatkan pedayagunaan berbagai kemajuan teknologi dalam pendidikan serta memahami berbagai landasan kebijakan pendidikan. Adapun landasan kebijakan pendidikan dapat membantu mengarahkan dan berperan sebagai pedoman dalam kegiatan pendidikan yang ditujukan untuk mencapai suatu tujuan pendidkan.  Pentingnya kedudukan landasan pendidikan akan menjadi pedoman dalam mengembangkan kegiatan pendidikan yang efektif dan efisien.
Pentingnya landasan pendidikan diungkapkan oleh Tirtarahardja (2008:81), menurutnya landasan dan asas pendidikan sangat penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap pengembangan manusia dan masyarakat suatu bangsa tertentu. Landasan pendidikan akan memberikan pijakan dan arah terhadap pembentukan manusia yang berkarakter bangsanya dan mendukung perkembangan masyarakat, bangsa, dan negara.
Landasan kebijakan dalam pendidikan mempunyai keterkaitan yang erat dengan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku pada suatu negara yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh pemerintah. Kebijakan yang dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah khususnya dalam bidang pendidikan  mempunyai dasar hukum yang berperan tegas sebagai pedoman untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Tiap-tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Semua tindakan yang dilaksanakan di suatu negara harus didasarkan pada perundang-undangan tersebut. Bila suatu tindakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan itu, maka dikatakan tindakan tersebut melanggar hukum sehingga patut diadili, oleh sebab itu, suatu tindakan yang dilakukan akan dikatakan benar bila sejalan atau sesuai dengan hukum yang berlaku di negara bersangkutan (Pidarta, 2009:41).
Menurut Maunah (2009:17), Negara Republik Indonesia mempunyai berbagai peraturan perundang-undangan yang bertingkat, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang RI No.2 Tahun 1989 tentang Pendidikan  Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), beberapa Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Nasional, beberapa dan Peraturan Pemerintah tentang pendidikan.
Dengan demikian, landasan kebijakan pendidikan sangat penting perannya di dalam melindungi dan memberikan pengawasan terhadap kegiatan pendidikan agar dapat berjalan sesuai dengan rencana untuk mencapai tujuan seperti yang diharapkan. Maka dari itu, makalah ini dibuat untuk meninjau lebih lanjut mengenai bagaimana bentuk kebijakan-kebijakan pendidikan di Indonesia dan bagaimana implikasi landasan kebijakan dalam pendidikan.

Hakekat Landasan Kebijakan Pendidikan
            Landasan kebijakan pendidikan sangat terkait dengan adanya hukum dan peraturan perundang-undangan. Menurut Pidarta (2009:42-43) landasan hukum dapat diartikan sebagai  peraturan baku  tempat berpijak atau titik tolak  dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu khususnya dalam hal ini menyangkut  kegiatan pendidikan. Adapun menurut Nugroho (2008:36) diartikan kebijakan pendidikan mengandung kumpulan hukum atau aturan yang mengatur pelaksanaan sistem pendidikan, yang tercakup di dalamnya tujuan pendidikan dan bagaimana mencapai tujuan tersebut. Sebagaimana dikemukakan oleh Olsen dan Codd (dalam Nugroho, 2008:36) kebijakan pendidikan merupakan kunci bagi keunggulan, bahkan eksistensi bagi negara-negara dalam persaingan global, sehingga kebijakan pendidikan perlu mendapatkan prioritas utama dalam era globalisasi.
            Dengan demikian dapat disimpulkan landasan kebijakan pendidikan merupakan seperangakat aturan yang memiliki dasar hukum yang tegas sebagai landasan atau pedoman  dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan.

Landasan Kebijakan Pendidikan
            Menurut Sa’ud (2009:6) pendidikan merupakan upaya yang dapat mempercepat pengembangan potensi manusia untuk mampu mengemban tugas yang dibebankan padanya, karena hanya manusia yang dapat didik dan mendidik. Pendidikan dapat mempengaruhi perkembangan fisik, mental, emosional, moral, serta keimanan, dan ketakwaan manusia.
Pengertian pendidikan tersebut tidak terlepas dari konsep untuk mencapai tujuan pendidikan yaitu mempercepat pengembangan potensi manusia. Adapun Tirtahardja (2008:37) tujuan pendidikan memuat gambaran tentang nilai-nilai yang baik, luhur, benar dan indah untuk kehidupan, sebab tujuan pendidikan memiliki dua fungsi yaitu memberikan arah kepada segenap kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan
            Berdasarkan kajian pendidikan tersebut, maka dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan membutuhkan landasan kebijakan pendidikan suatu pedoman yang dapat berperan menjadi aturan dan dasar untuk merancang, menciptakan dan menghasilkan out put yang diharapkan sesuai dengan tujuan pendidikan. Maka dari itu, Bentuk landasan kebijakan pendidikan sangat mempengaruhi berbagai proses dalam pendidikan. Adapun landasan kebijakan pendidikan di Indonesia terdiri dari landasan ideal, landasan konstitusional, dan landasan operasional
1.        Landasan Ideal
Dalam Undang-Undang Pendidikan Nomor 4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendiidkan dan pengajaran sekolah pada Bab III Pasal 4 tercantum bahwa landasan ideal pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahtearaan masyarakat dan tanah air.
Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam buku Program Akta Mengajar VB, componen bidang studi pendidikan Moral Pancasila (1984/1985) dikemukakan seperti berikut :  “Sistem Pendidikan Nasional Pancasila ialah sistem pendidikan nasional Indonesia satu-satunya yang menjamin teramalkan dan telestarikan Pancasila. Predikat Pancasila perlu ditonjolkan sebagai identitas sistem karena pada hakekatnya secara intrinsik Pancasila adalah kepribadian (identitas sistem kenegaraan RI dengan segala jenis implikasinya terhadap subsistem dalam negara).  Pendidkan nasional adalah sistem kelembagaan yang bertanggung jawab atas pengembangan dan pelestarian sistem kenegaraan Pancasila dan kebudayaan nasional.” (Fuad Ihsan 2005: 120-123). Maka dri itu landasan ideal pancasila adalah Pancasil
2.        Landasan Operasional
Pendidikan nasional didasarkan pada UUD 1945 pada BAB XIII Pasal 31 ayat 1 : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran dan ayat 2: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan dengan Undang-Undang.  Pasal 32 berbunyi : Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.  Dalam pembukaan UUD 1945 dapat dilihat bahwa pemerintah berusaha untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengajaran. Ini berarti adanya kewajiban relajar yang memberi desempatan dan mengharuskan relajar lepada setiap anak ingá usia tertentu (sekurang-kurangnya usia 13 tahun). UUD 1945 menginginkan adanya suatu sistem pengajaran nasional yang disesuaikan dengan kebudayaan dan tuntutan nasional. Usaha-usaha ke arah itu sudah banyak dilakukan melalui pembaharuan pendidikan di Indonesia.

Landasan Operasional
Landasan operasional bagi pembangunan negara, termasuk pendidikan ialah ketetapan MPR tentang GBHN.
GBHN disebut landasan operasional karena memberikan garis-garis besar tentang kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan bangsa dan negara sesuai dengan cita-cita, seperti yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945. sebagai contoh pada TAP MPR No. IV/MPR/1973 dijelaskan tujuan pendidikan membentuk manusia-manusia pembangunan yang Pancasila dan untuk membentuk manusia Pancasila yang sehat jasmani dan roanilla, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dan mengembangkan aktivitas dan tanggung jawab, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD1945.

Landasan Kebijakan Pendidikan Menurut Undang-Undang Dasar 1945
            Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang lain harus tunduk atau tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar ini. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari dua pasal yaitu pada pasal 31 dan pasal 32. Pada pasal 31  ayat 1 berbunyi tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Sedangkan bunyi pasal 31 ayat 2  yaitu pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-Undang.
Menurut Maunah (2009:21), dalam pasal 31 mengandung maksud bahwa negara menjamin kepada setiap warga negara untuk memperoleh hak atas kesempatan yang seluas-luanya dalam mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tamatan dasar. Sementara itu yang dimaksud dengan pendidikan dasar menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1989 pasal 1 adalah SD dan SLTP.
Adapun mengenai penyelenggaraan sistem pengajaran nasional yang diselenggarakan pemerintah menurut Pidarta (2009:44), pemerintah harus mengadakan satu sistem pendidikan nasional untuk memberi kesempatan kepada setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan nasional. Atas dasar inilah pemerintah menciptakan sekolah-sekolah khusus yang bisa melayani kebutuhan masysrakat terpencil, masysrakat yang penduduknya sedikit, dan masysrakat yang penduduknya tersebar berjauhan satu dengan yang lain. Sekolah yang dimaksud antara lain ialah SD Kecil, SD Pamong, SMP terbuka dan sistem belajar jarak jauh.
Adapun, pada pasal 32  ayat 1 berbunyi negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Sedangkan bunyi pasal 32 ayat 2 yaitu Negara menghormati dan memelihara bahsa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Pada pasal 32 tercantum bunyi pasal yang mengaitkan hubungan antara pendidikan dan kebudayaan, konsep ini dilatarbelakangi pada kenyataan pendidikan adalah bagian dari kebudayaan. Sedangkan kebudayaan akan berkembang bila budi daya manusia ditingkatkan, sementara itu sebagian besar budi daya bisa dikembangkan kemampuannya melalui pendidikan. Maka, bila pendidikan maju, maka kebudayaan pun akan maju pula. Dengan demikian upaya memajukan kebudayaan berarti juga sebagai upaya memajukan pendidikan.

Landasan Kebijakan Teknologi Pendidikan Menurut UUD 1945
Landasan Kebijakan Teknologi Pendidikan Menurut UUD 1945 tertuang dalam UUD 1945 yaitu pasal 28 huruf c dan pasal 31 ayat 5. Bunyi  Pasal 28 huruf c adalah sebagai berikut.Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Adapun bunyi pasal 31 ayat 5 berbunyi sebagai berikut Pemerintah memajukan Ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia

Landasan Kebijakan Pendidikan Menurut Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
            Diantara peraturan perundang-undangan RI yang paling anyak membicarakan pendidikan adalah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003. Sebab Undang-Undang ini bisa disebut sebagai induk peraturan perundang-undangan pendidikan. Undang-Undang ini  mengatur pendidikan pada umumnya dari segala sesuatu yang bertalian dengan pendidikan, mulai dari pra sekolah sampai dengan pendidikan tinggi (Pidarta, 2009:45).
            Menurut Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, Pendidikan nasional  bertujuan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab  (Maunah, 2009:14)
            Pada pasal 1 ayat 2 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 berbunyi  Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Undang-undang ini mengharuskan pendidikan berakar pada kebudayaan nasional dan nilai-nilai agama yang berdasarkan pada pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
            Selanjutnya, landasan kebijakan pendidikan ditinjau dari  UU RI Nomor 20 Tahun 2003 khususnya mengenai tenaga pendidik dicantumkan dalam pasal 1 ayat 5 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 yang berbunyi  tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengapdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan.  Menurut ayat ini yang menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengapdikan dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan. Adapun yang dimaksud dengan tenaga kependidikan tertera dalam pasal 39 ayat 1 yang mencakup tenaga administrasi, pengelola/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar.
            Dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2003 membedakan pendidikan antara jalur pendidikan non formal dan informal yang tertera pada pasal 13. Dikatakan bahwa jalur pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah secara berjenjang dan bersinambungan, sedangkan jalur pendidikan non formal dan informal merupakan pendidikan yang diselenggarakan diluar sekolah yang tidak harus berjenjang dan berkesinambungan.
            Pengklasifikasian jalur pendidikan juga diatur dalam undang-undang pendidikan pasal 15 yang menyatakan pada jalur pendidikan formal  terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan khusu, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional. Pendidikan Umum terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan kejuruan, sedangkan pendidikan khusus adalah pendidikan untuk anak-anak luar biasa dan pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang banyak diisi oleh prinsip dan nilai-nilai keagamaan. Sementara itu pendidikan akademik dan profesioal diselenggarakan di perguruan tinggi (Pidarta, 2009:51).

Landasan Kebijakan Teknologi Pendidikan Menurut UU No.20 Tahun 2003
Landasan Kebijakan Teknologi Pendidikan termuat dalam UU No 20 Tahun 2003 pada Ketentuan Umum dicantumkan pada BAB I butir ke 2 yang memuat tujuan pendidikan nasional  adalah sebagai berikut pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.  
Penekanan tujuan pendidikan nasional yang didasarkan sebagai tuntutan perubahan zaman menjadi latar belakang utama dilaksanakan pendidikan berbasis teknologi yang kemudian bila didalami lebih lanjut secara konseptual berpengaruh terhadap kawasan teknologi pendidikan yang dibentuk salah satunya karena ada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknnologi akibat perubahan zaman serta berkembangnya inovasi dalam pendidikan. Adapun pada butir 15 dalam UU No 20 Tahun 2003 berbunyi pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.  Dalam pembelajaran jarak jauh sangat membutuhkan kajian pengetahuan dan penerapan teknologi khususnya teknologi dengan konsep e-learning yang merupakan salah satu kajian keilmuan dan perwujudan aplikasi teknologi pendidikan.
Landasan Kebijakan Pendidikan Menurut Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
            Tujuan pendidikan akan dapat dicapai tidak terlepas dari keberadaan tenaga pendidik yang termasuk didalamnya adalah guru dan dosen. Pada Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 pasal 8 berbunyi guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani, dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sementara itu kompetensi guru mencakup pedagogik, kepribagian, sosial, dan profesional.
            Menurut Jauhar (2012) Kompetensi pedagogik berkaitan kompetensi kependidikan, kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi itu sendiri yang memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpancar dalam perilaku sehari-hari, kompetensi sosial adalah kemampuan seorang guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masysrakat sekitar sedangkan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara laus dan mendalam.

Landasan Kebijakan Teknologi Pendidikan Menurut Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Landasan Kebijakan Teknologi Pendidikan Menurut Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dituangkan ke dalam BAB I mengenai ketentuan umum undang-undang guru dan dosen pada butir ke 2 yang berbunyi: dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pada Bab II Pasal 5 dijelaskan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kemudian pada pasal ke 20 di dalam penjelasan Bab II UU Guru dan Dosen mengenai  Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:  merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Implikasi Landasan Kebijakan Pendidikan
Implementasi sebagaimana apa yang diamatkan oleh UU Sisdiknas adalah terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah yang mengatur hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah inilah yang menjadi landasan regulasi munculnya kurikulum KTSP tahun 2006. Delapan Nasional Pendidikan yang tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2005 tersebut adalah 1) standar kompetensi lulusan; 2) standar isi; 3) standar proses; 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5) standar sarana-prasarana; 6) standar pengelolaan; 7) standar pembeayaan; dan 8) standar penilaiann
            Implikasi dari landasan kebijakan pendidikan secara umum adalah (a)  jelasnya tujuan pendidikan di Indonesia; (b) pendidikan sebagai sistem nasional memiliki kekuatan hukum dalam pelaksanaannya; (c) pembagian jenjang pendidikan yang jelas sehingga terjadi pengklasifikasian pendidikan; (d)  dijaminnya pemerantaan dan kesempatan pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia; (e) adanya sistem yang pengatur pendidikan secara jelas dan terstruktur berdasarkan undang-undang; serta (f) sebagai usaha untuk mencapai tujuan pendidikan
Simpulan
            Landasan kebijakan pendidikan merupakan seperangakat aturan yang memiliki dasar hukum yang tegas sebagai landasan atau pedoman  dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. Pendidikan nasional  bertujuan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab Landasan kebijakan pendidikan di Indonesia terdiri dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan.

Daftar Pustaka
Maunah, B. 2009. Landsan Pendidikan. Yogyakarta: Teras

Mudyahardjo. 2010. Pengantar Pendidikan.  Jakarta: Rajawali Pers.

Nugroho, Riant. 2008. Kebijakan Pendidikan Yang Unggul. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Pidarta, M. 2009. Landasan Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta

Permendiknas 2006 tentang SI dan SKL. 2006. Jakarta: Sinar Grafika

Sa’ud, Syaefuddin dan Abin Syamsuddin Makmun. 2009. Perencanaan Pendidikan. Bandung : Remaja Rosdakarya

Tirtarahardja, U. 2008. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Ciptas

Undang-Undang 1945. Jakarta: Palito Media

Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. 2011. Bandung: Citra Umbara



Tidak ada komentar:

Posting Komentar